WahanaNews.co, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal mengajukan gugatan perdata terhadap keluarga Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilakukan lantaran Mario Dandy dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak kunjung membayar biaya restitusi sebesar Rp24 miliar.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
"Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (2/8) melansir CNN Indonesia.
Jonathan mengatakan gugatan itu akan dilakukan lantaran ia tidak percaya dengan pernyataan pihak keluarga Mario yang mengaku tidak memiliki aset untuk membayar biaya restitusi.
Apalagi, kata dia, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Rafael Alun selaku ayah Mario ada banyak aset yang sempat disita oleh KPK namun diminta untuk dikembalikan.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
"Kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian aset, harapannya akan terbuka lagi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap agar KPK ataupun lembaga terkait lainnya dapat memberikan daftar aset milik Mario Dandy maupun keluarganya.
Menurutnya hal tersebut sangatlah diperlukan untuk membantu proses penagihan biaya restitusi atau uang pengganti terhadap Mario Dandy selaku terpidana kasus penganiayaan.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.
Ia memastikan gugatan tersebut akan terus dilayangkan apabila Mario Dandy ataupun keluarganya tidak kunjung membayar biaya restitusi.
Terlebih, Mellisa menyebut hal itu juga diakomodir oleh putusan Hakim PN Jaksel yang menyebut pembayaran restitusi berlangsung seumur hidup Mario Dandy.
"Seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian sekian," pungkasnya.
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp120 miliar. Pasalnya Majelis Hakim tidak sepakat dengan perhitungan itu dan membuat perhitungan sendiri.
Biaya restitusi yang diputuskan hakim terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]