WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons riuh aksi demo darurat penolakan revisi UU Pilkada yang sampai diberitakan media internasional. Ia menilai kondisi itu lumrah terjadi.
"Ya kenapa kita harus takut disorot? maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
Hasan menilai segala dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia harus dihormati.
"Ada perbedaan pendapat, ada penyampaian ekspresi, kita hormati saja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu," imbuhnya.
Istana menurutnya juga tak mempermasalahkan terkait hal itu, pun dengan tagar #DaruratDemokrasi dan viral siaran peringatan darurat yang beredar di sosial media belakangan.
Baca Juga:
Tak Jadi Tersangka, Direktur Lokataru dan Anak Machica Mochtar Sudah Dipulangkan
Hasan mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga setiap aspirasi masyarakat harus tetap dihargai.
"Enggak ada tanggapan. Kan tidak apa-apa kan? biarkan saja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," ujarnya.
Sejumlah media asing makin ramai menyoroti pergolakan politik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir imbas revisi Undang-Undang Pilkada hingga picu aksi demonstrasi hari ini, Kamis (22/8).
Kericuhan itu disiarkan mulai dari media Malaysia, Singapura, hingga Amerika Serikat.
Adapun demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.
Sebab revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
[Redaktur: Alpredo Gultom]