WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menolak laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) terkait dugaan bisnis tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Atas penolakan itu, Ketua Prodem, Iwan Sumule, mempertanyakan alasan dari penyidik yang meminta mereka untuk lebih dulu membuat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Bahas Audit, Jubir Luhut Minta LSM Harus Transparan
"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Iwan merasa pihaknya telah diperlakukan tidak adil.
Sebab, menurut pengetahuannya, warga yang akan membuat laporan tak perlu membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan.
Baca Juga:
Bongkar Kegiatan Bisnis Tes PCR di Masa Pandemi, Ini Temuan KPPU
"Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan. Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada Prodem," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa pihaknya bakal membuat laporan ke Mabes Polri setelah laporan di Polda Metro Jaya ditolak.
"Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," ucap Iwan.