WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sekaligus Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menegaskan posisi pemerintah bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan aset negara yang tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada PT Indobuildco.
"Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta," kata Chandra kepada wartawan di lokasi, pada Kamis (18/6/2026) melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Setneg Menang di PN Jakpus – Pontjo Sutowo Menang di PTUN
Menurut dia, pemerintah memiliki dokumen yang menunjukkan proses pembebasan lahan yang dilakukan negara sebelum kawasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan nasional.
Chandra mengatakan sengketa selama ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai status hak atas tanah. Pemerintah menilai PT Indobuildco hanya memperoleh hak untuk menggunakan lahan dalam jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," kata Chandra.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco terhadap Mensneg Soal Lahan Hotel Sultan
Ia menjelaskan pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Indobuildco untuk mengelola kawasan tersebut. Setelah masa berlaku awal berakhir, perusahaan kembali memperoleh perpanjangan hak. Namun setelah HGB berakhir pada 2023, pemerintah mulai menempuh langkah untuk mengambil kembali penguasaan lahan yang berada dalam kawasan pengelolaan negara.
"Dan itu menimbulkan masalah hukum sendiri. Di 2023 HGB-nya sudah berakhir, dan kemudian PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara mengupayakan pengembalian tanah ini," ujarnya.
Pemerintah menyebut proses hukum yang mengarah pada pengosongan kawasan bukan berlangsung dalam waktu singkat. Sengketa tersebut telah bergulir melalui berbagai tahapan pengadilan selama bertahun-tahun hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan negara dan memerintahkan pengosongan kawasan eks Hotel Sultan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi, pemerintah menegaskan status kawasan tersebut kini berada di bawah penguasaan negara sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun demikian, pemerintah belum mengungkap secara rinci bentuk pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan.
"Ini adalah aset negara, barang milik negara. Maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," ujarnya.
Chandra menegaskan setiap langkah pemanfaatan lahan pasca-eksekusi nantinya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 mengenai pengelolaan aset negara.
"Bagaimana pelaksanaan selanjutnya, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini, ya," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]