WahanaNews.co |
Dalam persidangan kasus swab RS Ummi, Jaksa mempersoalkan gelar Imam Besar
untuk Muhammad Rizieq Syihab. Pasalnya, Rizieq menggunakan sejumlah diksi yang
tidak pantas dalam pleidoi. Dalam pandangan Jaksa, gelar Imam Besar itu isapan
jempol belaka.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Terkait hal itu, pihak pengacara Rizieq menyebut gelar itu
diberikan jutaan orang Indonesia. Pengacara pun tidak memaksa bila jaksa tidak
menganggap Rizieq sebagai Imam Besar.
"Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap
Habib Rizieq imam besar itu klaim jutaan rakyat indonesia itu setahu saya waktu
aksi 212 sampai saat ini, sepengetahuan saya," kata pengacara Habib
Rizieq, Aziz Yanuar, Senin (14/6).
Keberatan itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi Rizieq
terkait kasus data swab di RS Ummi. Salah satu yang dipermasalahkan jaksa ialah
penggunaan sejumlah diksi oleh Habib Rizieq, seperti otak nyungsang, hina,
menjijikan, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
"Soal kata-kata kasar kemudian kurang berkenan untuk
mereka, Habib tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun," ujar Aziz
menjelaskan soal isi pleidoi tersebut.
"Akan tetapi, jika ada yang tersinggung ternyata oleh
ucapan Beliau, itu adalah urusan mereka masing-masing. Jadi yang dimaksud Habib
itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas,"
sambung dia.
Menurut Aziz, Rizieq merupakan terdakwa kasus protokol
kesehatan yang kemudian dipidana. Sehingga, Rizieq melakukan pembelaan dengan
bersemangat.