WahanaNews.co | Advokat empat eks kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung produk hukum pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menyebut, dua Undang-Undang (UU) era SBY, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dipakainya untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat, sebagai produk rezim pengikut Adolf Hitler.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Hal itu disampaikan Yusril merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, yang menuding dirinya menggunakan pendekatan hukum Adolf Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau saya mengujinya itu dengan dua Undang-Undang ini, yang Hitler itu siapa, saya atau Pak SBY? Jadi saya uji pakai Undang-Undang Hitler dan Undang-Undang Hitler itu dibikin sama siapa, ya sama Pak SBY dan Benny Harman di dalamnya," katanya, saat wawancara khusus dengan wartawan, Rabu (13/10/2021).
"Saya balik bertanya kepada Benny Harman, anda ini ngomong bisa jadi kejebak sendiri karena saya uji ini pakai UU yang dibuat Pak SBY, berarti yang hitler itu ya Pak SBY itu sendiri. Itu konsekuensi dari omongan anda sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Yusril menegaskan, Benny K Harman tidak memiliki pijakan intelektual dengan menyatakan negara memaksakan kehendak terkait polemik Partai Demokrat.
Dia menegaskan, AD/ART Partai Demokrat diuji bukan atas kehendak penguasa.
Sebab, jika mengacu pada omongan Benny soal pola pikir Hitler, maka ada campur tangan negara dalam gugatan AD/ART Demokrat.