Pihak korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang menewaskan GRO. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan untuk laporan tindak pidananya memang sudah masuk penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin, mengutip dari detikJateng.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Bogor saat COD Handphone
"Itu adalah proses hukumnya dalam kode etik. Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," sambungnya.
Artanto mengungkapkan, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang didapatkan. Salah satunya lewat ekshumasi yang telah dilakukan pada Jumat (29/11) pekan lalu.
"Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu dinaikkan menjadi tersangka. Dan ini paralel, proses dari kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan," terangnya.
Baca Juga:
Pemprov Sultra Apresiasi Expo SMK yang Lestarikan Kerajinan Tenun Khas Daerah
Saat ditanya terkait salah satu bukti CCTV yang memperlihatkan kejadian penembakan, Artanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk pun, sambungnya, penyidik masih melakukan pendalaman soal G membeli senjata tajam di salah satu marketplace, untuk membuktikan apakah korban benar-benar merupakan anggota gangster. Sebab, kata Artanto, hingga kini G masih disebut sebagai anggota gangster.
"Mari kita ikuti bersama. Tentunya dalam proses penyidikan tidak semua proses itu vulgar kita sampaikan ke umum. Nanti silakan ikuti di sidangnya," kata Artanto.
"Sidang itu kan nanti terbuka. Nanti akan ada kejelasan, ada hakim, saksi, maupun terdakwa yang hadir. Tentunya kita akan transparan sekali," sambungnya.