WAHANANEWS.CO, Surabaya – Kasus dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan CV Sentoso Seal, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur memanggil pengusaha Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo sebagai terlapor.
"Saat ini menurut informasi yang didapatkan dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Timur bahwa direncanakan hari ini mungkin malam nanti akan dilakukan klarifikasi terhadap para terlapor," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4).
Baca Juga:
Sidak Berujung Panas, Wamenaker Ancam Tutup Perusahaan Penahan Ijazah
Jules mengatakan, penyidik akan memeriksa Diana dan suaminya malam ini. Sebelumnya, kata dia, polisi juga telah meminta keterangan salah satu karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.
"Ada informasi yang kami terima bahwa hari ini itu direncanakan ada yang bersangkutan sendiri Jan Hwa Diana maupun informasi yang akan datang juga dari suami yang bersangkutan," ucapnya.
"Kita tunggu nanti hasil pemeriksaan seperti apa tentunya ini juga akan masih berproses masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut," tambah Jules.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan
Diketahui, Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus dugaan penahanan ijazah puluhan eks karyawan perusahaan CV Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana. Penanganan kasus sebelumnya dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Penanganan ijazah eks karyawan yang dilakukan oleh Sentoso Seal Surabaya. Saat ini tentunya kasusnya sedang ditangani oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim. Artinya penanganannya sudah diambil alih oleh Polda Jatim," kata Jules.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap saat salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.