WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah lUP PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan S selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).
Selain saksi tersebut, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap tiga Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung berinisial R, HK, dan S.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]