Namun, menurut dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet.
Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
Adapun Hakim Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).
Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis.
Ia menyinggung dengan aturan batas waktu hanya 28 hari, maka masyarakat harus membeli 13 kali dari setahun.
Baca Juga:
PT Prabhu Tanggapi Aksi Fap Tekal Dumai Terkait Kontrak Zulkarnain
"Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami," kata Guntur.
Sedangkan Hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para pihak untuk memaparkan kebutuhan infrastruktur jaringan internet tersebut yang disampaikan dalam keterangannya, bahwa biaya yang dikeluarkan juga terkait dengan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang besar.
Daniel ingin mengetahui seberapa besar biaya pembangunan infrastruktur tersebut, sehingga aturan harga kuota tarif atas dan bawah yang diatur pemerintah sedemikian rupa.