"Ini rezim dari mana diperoleh. Tolong kalau ada rujukannya internasional sampaikan. Supaya kita tidak membeli 'kucing dalam karung' istilahnya. Supaya ini clear, bahwa tidak hanya berlaku di Indonesia," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK masih menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider dan PLN pada Senin (4/5).
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan asosiasi, provider dan PLN untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.