WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tidak menjamin bebas korupsi.
Sebab, predikat WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi keuangan dan pencatatan di buku.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Pernyataan Mahfud MD itu dia tulis di akun Twitter-nya saat menjawab pertanyaan netizen terkait predikat WTP Provinsi Papua di era kepemimpinan Lukas Enembe, tersangka korupsi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"WTP tak jamin tak ada korupsi. Sebab WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi dan buku LK," tulisnya di akun Twitter, dikutip Minggu (25/9/2022).
Mahfud lalu membeberkan bukti.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) langganan mendapat WTP, tetapi dua hakimnya divonis pada kasus korupsi.
Bahkan, ada bupati divonis bersalah memberi suap untuk mendapatkan predikat WTP.
"Buktinya MK 14X WTP ada 2 hakimnya yang divonis korupsi. Begitu juga MA, K/L, Pemda, DPR/D, semua WTP tapi pejabatnya dipenjara-korupsi. Kemarin ada OTT di MA dan Bupati divonis karena suap untuk dapat WTP," ujarnya.