"Adapun keinginan tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” ujarnya.
"Karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan kami dulu pada 26 September 2022 di gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan izin kliennya tersebut bisa berobat ke luar negeri.
Kuasa hukum ingin Gubernur Papua tersebut bisa mendapatkan perawatan intensif di Singapura.
Pihak Lukas Enembe datang ke KPK untuk memberi tahu belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Karena kondisi kesehatan yang dialami Lukas Enembe, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
Menurutnya, langkah-langkah seperti ini harus diambil oleh negara, terutama Presiden Jokowi.
Hal itu dilakukan agar suasana di Tanah Papua kembali kondusif.