Pasalnya, jaksa menduga dua perusahaan tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam manipulasi kode HS guna kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.
“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” ujar Boyamin.
Baca Juga:
RI Diam-diam Impor Nikel dari Negara Tetangga, Ini Kata Kemeterian ESDM
Disisi lain, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menyebut keberadaan satgas bertujuan agar mengkonsolidasikan, mensinergikan, mengkoordinasikan antar aparat penegak hukum akan adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU.
Dengan, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum disebut punya tugas dan tanggung jawab dalam hal tersebut.
"Setiap kasus TPPU itu kan ada aparat penegak hukum, ada mekanisme penegak hukum di mana aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya proses harus menjalankan amanat UUD penegakan hukum itu," kata Misbakhun.
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, tim penyelidik Jampidsus sudah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status kasus merujuk surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Berdasar gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.