"Dari laporan ini ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengundang SARA di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," tutur Syahrul.
Selain itu, Syahrul mengakui Sule dan Mang Saswi tidak mengucapkan kalimat seperti yang disampaikan Budi Dalton. Namun respons keduanya, yang ikut tertawa, dianggap menyetujui apa yang disampaikan oleh Budi Dalton.
Baca Juga:
Rizky Febian dan Mahalini Resmi Jadi Pasangan Suami Istri
Laporan Syahrul itu kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya itu, pelapor melaporkan Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ketiganya juga dilaporkan terkait dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.
Baca Juga:
Keluarga Sule Bungkam Usai Pengajian Pra-Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Hingga berita ini dimuat, redaksi masih mencoba menghubungi Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi untuk meminta tanggapan terkait laporan polisi ini.
Budi Dalton Minta Maaf
Budi Dalton menyampaikan permohonan maaf lewat sebuah video.