WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana penambahan kewenangan kepada lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU).
Koalisi sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Desak Polri Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Teror ke Redaksi Tempo
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan saat ini saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan.
Apalagi, kata dia, jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan.
"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya," kata Julius dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/2).
Baca Juga:
Koalisi Permanen Prabowo: Soliditas Kian Erat, NasDem Masih Pikir-pikir
Ia mencontohkan kasus di Kejaksaan Agung terkait korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi.
Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga terseret kasus pemerasan oleh anggotanya terhadap sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.