WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terkait dugaan korupsi penerbitan ratusan SHM dan HGB di kawasan pagar laut Tangerang, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi melaporkan ke KPK.
Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN: SHGB dan SHM Pagar Laut Pantura Tangerang Batal Demi Hukum
"Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1) melansir CNN Indonesia.
Boyamin mengaku melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen administrasi.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
"Pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap memang menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Dua perusahaan yang memegang ratusan HGB itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]