WahanaNews.co | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," tegas Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, (11/4/2023).
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Dengan dikabulkannya permohonan banding , PT DKI Jakarta menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Menanggapi putusan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu itu. Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas putusan tersebut.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, (11/4/2023).
Mahfud mengatakan dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024.
Dia mengatakan meskipun putusan itu masih bisa dikasasi, namun dia menilai putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud. [eta]