WahanaNews.co | Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan memberikan tanggapan soal kliennya yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) mengetahui perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurutnya, sejak awal persidangan hingga kini tak ada saksi dan bukti yang menyatakan bahwa Putri telah berselingkuh dengan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Itu dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh. Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Irwan menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 merupakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.
Hal itu diperkuat dengan kesaksian Kuat dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi yang mengaku saat peristiwa pelecehan terjadi keduanya melihat Putri tergeletak di depan kamar tidur.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Selain itu, Irwan juga meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.
"Rentetan ceritanya itu kan jelas, ketika Susi dan Kuat Ma'ruf melihat ibu tergeletak di depan kamar kemudian ada hasil pemeriksaan psikolog. Nah, itu kan rangkaian bahwa betul ada pelecehan. Hal seperti itu yang kami sampaikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, perbuatan Kuat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Jaksa Sebut Putri Ganti Baju Seksi untuk Dukung Skenario Pelecehan
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.
"Serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga, sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa. [rgo]