"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," jelasnya .
Sehingga, anggota kepolisian tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari risiko yang terjadi.
Baca Juga:
Pergoki Istri Berhubungan Intim, Suami di Mura Malah Ditusuk
Maka langkah yang diambil anggota secara persuasif memberikan surat panggilan tersangka pada Hari Jumat tanggal 5 April 2024 untuk hadir dan diperiksa atau di BAP sebagai tersangka, pada Hari Senin tanggal 8 April 2024 pukul 10.00 WITA.
Kemudian, pada Senin tanggal 8 April 2024 bertempat Ruangan Sat Reskrim Polresta Denpasar dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP.
"Selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan/atau yang lainnya," katanya.
Baca Juga:
Alasan Orang Selingkuh padahal Rumah Tangganya Baik-baik Saja
Kemudian, penahanan tersangka AP dilakukan pada tanggal 9 April 2024 dan mengingat tersangka membawa anak yang berusia 1,5 tahun masih dalam keadaan menyusui demi pertimbangan kepentingan kemanusiaan penyidik melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1, Tahun 2022 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Bali.