"Sehingga penyidik berkesimpulan tersangka dapat dialihkan penahanan menjadi tahanan rumah dan ditempatkan pada rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali yang terletak di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan," ujarnya.
Kombes Jansen mengatakan, untuk tersangka AP telah dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan 9 April 2024 oleh kuasa hukum dan sebagai jaminan orang tua tersangka, selanjutnya penyidik melakukan penangguhan dan dikeluarkan pada Sabtu (13/4)pukul 11.00 WITA.
Baca Juga:
Pergoki Istri Berhubungan Intim, Suami di Mura Malah Ditusuk
"Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka utama (berinisial) HSA yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA maupun kuasa hukumnya. Namun, korban menolak mediasi," kata Jansen.
"Begitu juga tersangka AP dan penyidik juga sudah melakukan upaya mediasi, namun tersangka dan kuasa hukumnya juga menolak mediasi tersebut, sehingga pertemuan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi," imbuhnya.
Kombes Jansen menegaskan, tersangka dilakukan proses hukum karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan dan melanggar Undang-undang ITE, karena terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.
Baca Juga:
Alasan Orang Selingkuh padahal Rumah Tangganya Baik-baik Saja
"Dan tentunya kami dari pihak kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum. Kami juga meluruskan mengenai laporan tersangka AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI, itu sudah ditangani Pomdam Udayana," ujarnya.
"Kami minta masyarakat agar memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tersangka AP saat ini. Dan kami berharap tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat, karena kedua permasalahan yang dialami tersangka AP, sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda," ujarnya.
Media sosial dihebohkan dengan video viral tentang seorang istri berinisial AP (34) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Kamis (4/4). Hal itu, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.