WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan selama menjabat dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai kerugian negara ataupun penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Laporan tersebut biasanya diterbitkan oleh lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Konfirmasi Hadir
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan selama masa jabatannya tidak ada laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk dalam isu sewa kapal yang kini didakwakan.
Saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, (27/1/2026) dia menekankan jika ada temuan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu, prosedurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.
"Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok.
Baca Juga:
Kesaksian Ahok di Pengadilan Tipikor, Golf Jadi Arena Lobi Bisnis
Keterangan Ahok tersebut menjadi sorotan mengingat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal BBM (TBBM).
Meskipun mengaku tidak menerima laporan temuan BPK soal pengadaan kapal, Ahok mengeklaim sistem pengawasan internal yang dibangunnya di Pertamina sangat ketat.
Ia mengatakan telah membangun sistem digitalisasi yang memungkinkannya memantau pergerakan minyak dan keuangan secara real-time melalui gawai pribadinya.