WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tetap berpegang teguh atas pernyataannya pada Selasa (6/6). Ia menegaskan SFA bersalah karena memfitnah kantor polisi.
Mahfud MD keukeuh menyebut siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA bersalah.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya, enggak [dibuka] ke publik," jawabnya singkat saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023) mengutip CNNIndoneisa.com.
Saat itu, ia menyatakan bahwa hal-hal yang viral di media sosial menyangkut pemerintah atau menyalahkan aparat keamanan negara tidak selalu benar.
"Anak yang dilaporkan memang bersalah. Dia sudah minta maaf, karena emosi memfitnah kantor polisi," ujar Mahfud di Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Sebelumnya, siswi SMP Negeri 1 Jambi itu membuat video klarifikasi. SFA mengatakan dirinya tidak menghina polisi, melainkan hanya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan perkataan yang tidak dapat ditiru.
Ia lantas mempertanyakan dasar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.
"Di sini dapat saya jelaskan dan klarifikasi bahwa saya tidak pernah sama sekali mengatakan, baik secara langsung ataupun di akun TikTok saya, memfitnah kantor polisi," ucap SFA dalam video klarifikasinya yang viral di media sosial.
Terlepas dari itu, SFA sempat mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
SFA menilai keduanya melakukan pelanggaran selepas penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," jelas SFA.
Menurutnya, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga selama hampir 10 tahun sehingga membuat rumah neneknya rusak.
[Redaktur: Alpredo]