Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Baca Juga:
Soal 'Perintah Ibu' di Kasus Harun Masiku, Pengacara Klaim Bukan Sosok Pimpinan PDIP
Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang sebesar Rp97.500.000, 32 ribu dolar Singapura dan 35 ribu ringgit Malaysia.
Baca Juga:
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Ranjang Hakim Ali, Ini Kata Kejagung
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Singapura, 100.000 yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi.
Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.