WahanaNews.co | Komnas Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan masyarakat tidak hanya fokus pada vonis mati yang dijatuhkan pengadilan ke terpidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Menurut anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, tak kalah penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Dari putusan ini, kami mengajak untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban," kata Aminah dilansir dari kompascom, Rabu (4/1/2023).
Menurut Aminah, yang paling utama bagi korban ialah pulih dan mampu melanjutkan hidup mereka.
Oleh karenanya, pendampingan intensif terhadap korban sangat diperlukan.
Baca Juga:
Tolak Permohonan Kasasi, MA Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dan mendapat pembiayaan untuk merawat anak hasil perkosaan.
Perlu diingat, korban perkosaan Herry Wirawan mencapai 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.
"Jadi putusan ini jangan hanya dilihat pada pidana matinya saja, tapi juga putusan terkait dengan pemenuhan hak-hak korban," ujar Aminah.