Kendati demikian, Komnas Perempuan mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait vonis mati terhadap Herry Wirawan, yang lantas diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Namun begitu, Komnas Perempuan tetap pada sikapnya, menolak pidana mati untuk kasus apa pun.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Sebagai salah satu lembaga nasional hak asasi manusia (HAM), Komnas Perempuan menilai, pidana mati melanggar hak hidup seseorang.
Menurut Aminah, pidana mati tak menimbulkan efek jera, termasuk dalam kekerasan seksual.
Sebabnya, sebelum Herry, vonis mati juga pernah dijatuhkan ke pelaku tindak pidana seksual lainnya.
Baca Juga:
Tolak Permohonan Kasasi, MA Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
"Jika dilihat bahwa pidana mati yang pernah dijatuhkan pada terpidana lain sebelum Herry Wirawan, berarti pidana mati tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Aminah mengatakan, tujuan pemidanaan saat ini sudah berkembang sedemikian rupa, salah satunya adalah memanusiakan manusia, tak terkecuali untuk para terpidana. Oleh karenanya, menurut dia, hukuman mati bukan cara yang paling efektif untuk menimbulkan efek jera.
"Untuk korban, yang terutama adalah mereka pulih dan mampu melanjutkan hidupnya, dan terpenuhi hak haknya," kata dia