Adapun dalam kasus ini mulanya Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Herry dihukum mati.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.
Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa. Dia wajib membayar restitusi ke 13 korbannya dengan nilai total Rp 300 juta.
Tak terima dihukum mati, pihak Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim MA.
Baca Juga:
Tolak Permohonan Kasasi, MA Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, menghukum Herry dengan vonis mati.
"JPU & TDW= TOLAK," demikian dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Dalam putusan itu, Herry tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.