Menurut dia, lembaga tersebut justru dibentuk agar kewenangan negara dapat dijalankan secara lebih konkret dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.
Selama ini, kata Sofyan, HMN kerap berhenti sebagai norma hukum tanpa selalu diikuti kemampuan teknis negara dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Baca Juga:
Bandara VVIP IKN yang Diresmikan Jokowi, Bank Tanah Jamin Bebas Sengketa
Dalam konteks tersebut, Badan Bank Tanah dinilai hadir sebagai pelimpahan terbatas dari kewenangan negara yang bersifat operasional.
"Badan Bank Tanah hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan tetap bermitra dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land administrator. Instrumen yang digunakan adalah Hak Pengelolaan (HPL), yang bukan mengurangi HMN, melainkan mengoperasionalkannya," ujar dia.
Melalui mekanisme Hak Pengelolaan, tanah negara disebut tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif.
Baca Juga:
Badan Bank Tanah dan Polri Sinergi Pengelolaan Tanah dalam MoU
Tanah tersebut dapat dikelola, dijaga, dirawat, dan diarahkan agar memberi nilai manfaat bagi masyarakat.
Sofyan juga menekankan bahwa tujuan akhir pengelolaan tanah oleh negara bukan semata-mata penguasaan aset.
Tujuan utamanya adalah memastikan tanah memberi manfaat nyata untuk rakyat dan tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan.