Sofyan memandang kondisi tersebut membuat banyak tanah negara tidak tertata secara optimal meski secara hukum berada dalam kewenangan negara.
Persoalan kedua menyangkut penataan tanah bekas hak, seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang masa berlakunya telah berakhir.
Baca Juga:
Bandara VVIP IKN yang Diresmikan Jokowi, Bank Tanah Jamin Bebas Sengketa
"Begitu hak berakhir, tanah kembali dikuasai negara secara normatif. Namun dalam praktiknya sering menjadi ajang perebutan berbagai pihak. Yang kuat akhirnya yang menang," kata Sofyan.
Ia menilai kekosongan pengelolaan setelah hak atas tanah berakhir kerap memunculkan persoalan baru di lapangan.
Sejumlah kawasan bekas HGU, menurut Sofyan, belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar karena tidak ada lembaga khusus yang menata dan mengelolanya kembali.
Baca Juga:
Badan Bank Tanah dan Polri Sinergi Pengelolaan Tanah dalam MoU
Persoalan ketiga adalah terbatasnya ketersediaan tanah yang siap digunakan untuk kepentingan strategis nasional.
Kebutuhan tanah tersebut mencakup pembangunan, investasi, reforma agraria, hingga berbagai program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sofyan menegaskan kehadiran Badan Bank Tanah bukan dimaksudkan untuk mengambil alih peran negara dalam menguasai tanah.