Krisna mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengetahui adanya keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pihak-pihak yang dimaksud belum akan dibuka kepada publik dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
"Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," kata Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa niat Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Keterangan tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Sony diperiksa oleh penyidik pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada awal pekan depan.
"Senin nanti kita kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.