WahanaNews.co | Kecelakaan maut menimpa PO Bus Ardiansyah di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Senin (16/5/2022). Dugaan awal penyebabnya karena sopir mengantuk, sehingga bus menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) lalu terguling.
Akibat kecelakaan tersebut, 14 penumpang meninggal dunia, dan 19 penumpang mengalami luka berat dan ringan akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Namun, berdasarkan fakta terbaru, diketahui sopir pengganti yang mengemudikan bus pariwisata tersebut positif menggunakan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sopir pengganti bernama Ade Firmansyah. Hasilnya, urine yang bersangkutan mengandung narkoba jenis sabu.
“Dari hasil tes urine, sopir positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucap Latif dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Perlu dipahami, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.