WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berbicara dalam bahasa Inggris selama debat.
Meskipun demikian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan peringatan bahwa audiens debat merupakan masyarakat Indonesia, dan oleh karena itu, bahasa yang digunakan sebaiknya tetap bahasa Indonesia.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Hasyim menyatakan, "Meskipun diizinkan menjawab dengan bahasa Inggris, tetapi kita harus ingat bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang digunakan oleh rakyat kita." Pernyataan ini disampaikan Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023).
Hasyim menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait penggunaan bahasa Inggris dalam rapat koordinasi antara KPU dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Enggak ada yang mengusulkan itu (debat menggunakan bahasa Inggris)," kata dia.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Usul agar debat menggunakan bahasa Inggris dilontarkan oleh kubu pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dilansir dari Antara, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan sesi khusus debat capres-cawapres Pilpres 2024 menggunakan bahasa Inggris.
Menurut Andre, presiden dan wakil presiden terpilih nanti harus memiliki kecakapan dalam pergaulan internasional.