"KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami lihat. KPK pasti profesional dan harus profesional," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.
Baca Juga:
Pelita Air Bakal Masuk Garuda Group, MARTABAT Prabowo-Gibran: Konsolidasi Harus Tingkatkan Pelayanan
"Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," ungkap Mahfud MD.
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.