Menurut Fahmi, pangkat itu diperoleh Idris terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Pangkat diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit.
Begitu pula pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI, Profesor Nugroho Notosusanto. Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dalam menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka. Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga:
KPI Minta Televisi Selektif Pilih Tema Program dari Konten Viral
"Jadi, hak dan kewenangan disesuaikan dengan pangkat yang diberikan. Ketika bertugas, hukum militer juga melekat. Setelah tugas yang diemban selesai, pangkat Titulernya diakhiri dan status sipil pulih sepenuhnya," beber dia.
Fahmi menganggap penting adanya kejelasan yang diberikan soal hal apa yang mendasari pemerintah menyematkan pangkat Tituler tersebut kepada Deddy.
"Ini harus jelas. Pangkat Tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka. Kalau tidak, mengapa menteri atau pejabat kementerian pertahanan yang berasal dari sipil dan non ASN seperti para staf khusus menteri tidak mendapat pangkat tituler?" kata Fahmi.
Baca Juga:
Ini Jumlah Gaji Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
"Apakah tidak cukup dengan status sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil atau sebagai profesional yang dipekerjakan oleh pemerintah misalnya?" pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier didasarkan atas kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan ‘performance’ DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil saat dihubungi kumparan, Sabtu (10/12).