WahanaNews.co | Hotman Paris mengkritik KUHP baru tentang pasal 100 yang berisi tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Hotman menuding pasal ini bisa menjadi ladang korupsi kalapas.
Baca Juga:
Kasus KDRT Sharon Milan, Hotman Paris Minta Kapolda Jatim Beri Atensi
"Kalau dia tidak berkelakuan baik baru dihukum mati. Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
"Siapa yang tidak mau bayar berapapun daripada ditembak hukuman mati? Side bisnis. Sama kalau korupsi juga kan 2/3 kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik," sambungnya.
Menurutnya hal tersebut sangatlah berbahaya. Apalagi jika terpidana dapat berkelakuan baik selama dipenjara maka vonis hukuman mati akan diubah menjadi seumur hidup.
Baca Juga:
Korban KDRT Banyuwangi, Hotman Paris Akan Temui di Jakarta Pekan Ini
"Kalau dia berkelakuan baik baru hukuman mati diubah seumur hidup," kata dia.
Respons Ditjen PAS
Menanggapi kritik Hotman Paris, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan pihaknya akan menjalankan sistem secara transparan.