WahanaNews.co, Jakarta - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, meminta masyarakat yang mengusulkan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi untuk bersabar.
Dia meminta agar masyarakat bersikap sabar dan menanti Pemilu 2024.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
"Saya pikir sebaiknya kita meminta kepada teman-teman untuk bersikap tenang terlebih dahulu, ya, bersabar sejenak, menanti Pemilu 2024," ujar Hinca di Markas TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/1/2024) malam lalu.
Menurutnya, wacana tersebut dapat dijelaskan lebih lanjut setelah Pemilu 2024 untuk menghindari potensi kegaduhan.
"Jika ada ide atau pandangan, lebih baik kita diskusikan di kampus-kampus setelah Pemilu, agar lebih tepat, lebih ilmiah, dan lebih menyenangkan," tambahnya.
Baca Juga:
Tanggapi Isu Pemakzulan Jokowi, Luhut: Apa yang Mau Dimakzulkan?
Hinca juga menyatakan bahwa Demokrat, bahkan partai yang termasuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), bersedia mendengarkan aspirasi dalam sebuah diskusi.
"Kalau kita Demokrat diajak diskusi, (Paslon) 02 diajak disuksi tentang ini, kapan saja kita siap. Namun, waktunya kita cari tahu," jelasnya.
Menurutnya, kondisi politik saat ini tengah menuju akhir pesta demokrasi lima tahunan.
Oleh karena itu, dia beranggapan wacana pemakzulan tersebut tidak akan menimbulkan manfaat yang baik.
"Orang lagi kerja-kerja bagus-bagus kok suruh mikirin yang enggak ada manfaatnya untuk pesta demokrasi kita. Jadi, kita minta teman-teman seperti itu (sabar)," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan gerakan Petisi 100, mengusulkan pemakzulan (impeachment) Joko Widodo atau Jokowi dari kursi presiden.
Hal ini kembali mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menkopolhukam, Mahfud Md, di kantornya pada Selasa (9/1/2024).
Perwakilan Petisi 100, Faizal Assegaf, menyatakan usulan ini diklaim sebagai solusi tepat untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.
Faizal menyatakan sengaja melapor ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam karena merasa dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini tidak ditindaklanjuti otoritas terkait.
Mahfud Md membenarkan bahwa dirinya menerima aspirasi berupa pemakzulan yang disampaikan gerakan Petisi 100.
Namun, dia menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat disampaikan kepada dirinya.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden hanya dapat dilakukan melalui sidang pleno apabila usulan tersebut diajukan oleh setidaknya sepertiga anggota dewan.
Selain itu, usulan tersebut hanya dapat terealisasi jika dua pertiga anggota dewan hadir dalam sidang pleno dan menyetujuinya.
Oleh karena itu, Mahfud berpendapat bahwa wacana tersebut sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat ini, mengingat membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Wacana ini tidak akan selesai dalam waktu satu tahun, terutama dalam situasi seperti sekarang, dan kemungkinan besar tidak akan tuntas hingga berakhirnya pemilu," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]