Dalam penerapan UU TPKS ini, pihaknya pun berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang memihak korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik.
Selain itu, LPSK juga berharap agar negara bisa hadir dalam pemulihan bagi korban.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban. Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan," kata Maneger Nasution.
Hal ini karena menurut dia, selain pentingnya hukuman yang diberikan kepada pelaku, upaya pemulihan bagi korban jauh lebih penting. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.