"Yang kedua, di tengah efektivitas dan efisiensi anggaran, kita jujur sangat berat untuk membiayai PSU, apalagi PSU yang keseluruhan. Di kabupaten/kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu saja, itu butuh biaya kurang lebih sekitar Rp20 miliar. Kalau sampai pemilihnya 400 ribu berarti 40 miliar. Di tengah anggaran kabupaten/kota dan provinsi yang terbatas, kami tidak menginginkan ada PSU," tegas Rifqi.
Sebagai solusi atas kemungkinan terburuk, yakni jika Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematik, dan masif, Rifqi mengusulkan agar MK tidak lagi memerintahkan PSU ulang, tetapi langsung menetapkan calon kepala daerah dengan suara terbanyak berikutnya.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Upayakan Kenaikan Honor Ketua RT Secara Bertahap dan Bijaksana
"Tapi kalau terburuk, MK menemukan adanya pelanggaran terstruktur sistematik dan masif, saya memohon juga kepada MK untuk memberikan putusan misalnya mendiskualifikasi calon itu dan memutuskan calon dengan perolehan setelah itu, untuk kemudian ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," tandasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.