"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," paparnya, melansir Detik, Selawa (24/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, putusan itu diketok oleh Majelis Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Sedangka Ketua MK adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Saat ini, banyak laporan etik yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perilaku para hakim MK. Laporan-laporan tersebut akan melalui proses penanganan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mahfud menjelaskan, "Saat ini, sedang dalam proses pembentukan satu Majelis Kehormatan hakim, yang sebelumnya telah diumumkan bahwa majelis ini akan dibentuk untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran."
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.