Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi empat orang.
AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pelita Air Bakal Masuk Garuda Group, MARTABAT Prabowo-Gibran: Konsolidasi Harus Tingkatkan Pelayanan
Kejagung membuka peluang adanya tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses pendalaman.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucap Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
Tiga orang tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk.
Dadan menjadi orang pertama yang diseret keluar dari Gedung Kejagung.
Setelah itu, Lodewyk dan Sony juga dibawa keluar oleh petugas.