Kejagung menduga akses itu kemudian digunakan untuk mengatur calon SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG.
Calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui disebut dapat dibatalkan status pendaftarannya melalui pengaturan tersebut.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
"Dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.
Selain mengatur calon SPPG yang sudah masuk, AYS juga diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar ketika portal sudah ditutup.
Peran tersebut membuat AYS disebut sebagai salah satu pihak penting dalam dugaan permainan titik SPPG pada program MBG.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Syarief menyebut AYS dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP.
"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya.