Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Kantor Kejagung.
Setelah keluar dari kantor Kejagung, ketiga mantan petinggi BGN tersebut langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Bupati Aep Raih Penghargaan Warta Kota Awards 2026 atas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Syarief sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu disebut telah dijemput Kejagung sejak Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Karawang Jadi Lokasi Perdana Peluncuran Biodiesel B50, Dukung Kemandirian Energi Nasional
Proses penjemputan disebut sempat diwarnai pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat petugas datang ke lokasi.
Saat itu, Sony Sonjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan diduga berupaya menghindari penjemputan.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat," kata seorang sumber.