Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Kantor Kejagung.
Setelah keluar dari kantor Kejagung, ketiga mantan petinggi BGN tersebut langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
Syarief sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu disebut telah dijemput Kejagung sejak Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Proses penjemputan disebut sempat diwarnai pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat petugas datang ke lokasi.
Saat itu, Sony Sonjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan diduga berupaya menghindari penjemputan.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat," kata seorang sumber.