WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama AYS tiba-tiba mencuat dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis setelah Kejaksaan Agung menyebutnya berperan mengatur akses calon mitra SPPG.
Kejaksaan Agung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
AYS disebut sebagai pihak swasta yang diduga membantu mengatur dan memfasilitasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang baru mendaftar.
Penetapan tersangka terhadap AYS disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Menurut Syarief, AYS masuk dalam perkara ini karena diminta oleh tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.
Sony Sonjaya disebut memberi akses kepada AYS hingga pihak swasta tersebut dapat melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya," ungkap Syarief.