Mulai dari keberlanjutan otonomi khusus (Otsus) sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan badan Otsus, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat, hingga terkait dengan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat.
"Permintaan perpajangan masa jabatan gubernur Papua Barat diajukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kita mendorong pemerintah bisa segera memberikan solusi terbaik atas permintaan tersebut," pungkas Bamsoet. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.