WahanaNews.co | Sri Bintang Pamungkas menggugat Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama
Menara Bidakara.
Sri Bintang Pamungkas meminta BCA
membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Apa pangkal soal dari gugatan ini?
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Sebagai informasi, gugatan tersebut
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Januari
2021 dengan Nomor Perkara
22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP), Senin (25/1/2021), selain BCA, Sri Bintang juga
menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Mengutip petitum perkara, disebutkan
bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Persil Wilis
berikut sertifikat hak milik Ernalia, yaitu istri penggugat, saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
Baca Juga:
Menilik Pesona Alami, Inilah 5 Zodiak Paling Berkarisma
"Perjanjian Perpanjangan Kredit
yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur, tanpa pemberitahuan, kehadiran
dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum,"
bunyi isi petitum tersebut.
Sri Bintang Pamungkas, lewat petitum tersebut, meminta para tergugat untuk
membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.
Sidang pertama Sri Bintang Pamungkas
melawan BCA dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Februari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.