WahanaNews.co, Jakarta – Usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.
Baca Juga:
Praperadilan Kasus Judi Online Artis Nikita dan Wulan Guritno Ditolak Hakim
Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar hari ini, Senin (20/11/2023) melansir VIVA.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jaksel dikutip Senin.
Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Baca Juga:
Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Tiga Divisi Elit Mabes Polri Diturunkan
Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.
TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).