WahanaNews.co, Jakarta - Sirajuddin Mahmud, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, menerima uang dari tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Sirajuddin yang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga:
Suami Terjerat Korupsi Rp 271 T, Penampilan Sandra Dewi Mendadak Sederhana
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
"Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," imbuhnya.
Adapun Sirajuddin enggan membeberkan materi pemeriksaannya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Baca Juga:
Laporan Sejak 2022, KPK Bantah Penyidikan Korupsi di Kementan Terkait Pilpres 2024
"Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan. Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," kata Sirajuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10).
Sirajuddin memenuhi panggilan penyidik KPK setelah diultimatum dengan surat panggilan kedua. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (swasta) dkk.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.