WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran, Jumat (5/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima tersangka yang terdiri dari tiga unsur PN Depok dan dua pihak swasta.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Delapan Terdakwa Jalani Sidang, Bupati Buol Sulteng Masih Bebas
Perkara yang menyeret dua pimpinan PN Depok ini bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan tersebut kepada PN Depok pada Januari (1/2025).
KPK mengungkapkan hingga Februari (2/2025) pengadilan belum melaksanakan eksekusi lahan tersebut, sementara pada bulan yang sama pihak masyarakat selaku lawan sengketa PT KD mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Gas
Dalam situasi itu, PT KD melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta kemudian menugaskan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya untuk menjadi penghubung antara pihak pengadilan dan PT KD.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
KPK mengungkapkan I Wayan Eka Mariarta mengajukan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk membantu pengurusan sengketa lahan tersebut.
Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD menyatakan keberatan atas nilai tersebut hingga akhirnya disepakati pemberian suap sebesar Rp 850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.
Uang suap tersebut menjadi pelicin dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang diajukan PT KD.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan pada Januari (1/2026).
“BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” kata Asep.
Setelah putusan eksekusi diterbitkan, transaksi suap pun mulai direalisasikan pada Februari (2/2026).
KPK mengungkapkan penyerahan uang suap Rp 850 juta dari pihak PT KD kepada PN Depok dilakukan melalui Jurusita Yohansyah Maruanaya di sebuah lapangan golf.
“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.
Operasi tangkap tangan KPK terhadap para pelaku berlangsung pada Rabu (5/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran karena pergerakan para pihak sempat berpindah lokasi.
Budi mengatakan penyerahan uang awalnya direncanakan dilakukan pada pagi hari, namun baru terealisasi pada siang hingga malam.
“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan PT KD mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai kesepakatan,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Tim KPK kemudian memantau tiga kendaraan yang bergerak dari PN Depok dan seluruhnya terdeteksi menuju lokasi yang sama di kawasan Emerald Golf Tapos.
Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dilakukan di lokasi tersebut.
Dalam proses penindakan, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya sehingga terjadi aksi pengejaran.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Karena kondisi sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit,” ujar Budi.
KPK akhirnya mengamankan seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.
“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]