WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan permohonan untuk mendapatkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Erintuah dan Mangapul siap diperiksa kapan pun oleh jaksa.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan bahwa, berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah dalam peradilan kita, atas kesepakatan dengan klien kami, kami mengajukan permohonan agar mereka diberikan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Baca Juga:
Hasto Melawan dengan Luncurkan 2 Gugatan Baru, KPK: Tak Lazim!
Klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa kapan pun yang diinginkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Philipus Sitepu, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Philipus juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan sejauh ini belum cukup mengungkapkan tindak pidana dalam kasus ini.
Ia menambahkan, keterangan Mangapul dan Erintuah sangat penting untuk melengkapi bukti-bukti dalam persidangan.
Baca Juga:
Untuk Vonis Bebas Tannur, Zarof Ricar Disebut Sempat Minta Rp15 Miliar
"Karena hingga saat ini, saksi yang ada belum membuktikan tindak pidana ini. Keterangan klien kami menjadi kunci untuk membuktikan perkara ini, jadi kami mohon kepada majelis agar klien kami diberikan status justice collaborator," jelasnya.
Setelah itu, kuasa hukum maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan status JC.
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, mempersilakan pengacara untuk menyerahkan surat tersebut, meski keputusan mengenai status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam persidangan.
"Ya silakan. Baik. Kami terima," kata Teguh Santoso.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," ujar jaksa penuntut umum.
Kasus ini berawal dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha agar anaknya bebas dan meminta pengacara Lisa Rahmat untuk menangani kasus tersebut.
Lisa kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur akhirnya dibebaskan. Namun, kemudian terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan karena suap.
Jaksa telah mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]