WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan korupsi yang menjerat ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal, karena meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia ternyata masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dwi Yoga Ambal diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Gatut Sunu Wibowo.
Baca Juga:
Grace Natalie Tersandung Kasus Video JK, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (10/4/2026) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski berstatus tersangka dan mendekam di tahanan KPK, Dwi Yoga Ambal hingga kini masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo juga belum diberhentikan secara permanen dan hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung.
Baca Juga:
Bus ALS Tabrak Tangki BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar dan Penumpang Tak Sempat Keluar
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, pada Selasa (5/5/2026).
Soeroto menjelaskan status ASN Dwi Yoga Ambal belum bisa dicabut karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena masih berstatus PNS aktif, Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji selama menjalani masa penahanan di KPK.